Senin, 23 Maret 2015

Pengertian dan tujuan konstitusi

(Pengertian Konstitusi) Istilah
konstitusi telah sejak zaman Yunani
Purba walaupun dalam artian
materiil, sebab saat itu belum ada
konstitusi dalam bentuk tertulis. Hal
ini jelas terlihat pada paham
Aristoteles yang membedakan antara
istilah politiea dan Nomoi. Politiea
dapat diartikan sebagai konstitusi
sedangkan nomoi diartikan sebagai
undang undang. Politiea
mengandung kekuasaan tertinggi dari
pada nomoi.
Setelah itu, Romawi juga memiliki
konstitusi yang kita kenal sebagai Lex
Regia yang berisikan perjanjian
perpindahan kekuasaan rakyat ke
Caesar yang berkuasa mutlak. Dalam
abad menengah dikenal pula sejenis
konstitusi yang disebut Leges
Fundamentalis yang mengandung hak
dan kewajiban rakyat atau rex dan
raja atau regnum.
(Pengertian Konstitusi) Konstitusi
atau Constitution atau Verfassung
berbeda dengan undang-undang
dasar atau Grundgesetz. Bila kita
memperhatikan adanya Lex Regia
atau Leges Fundamentalis akan
terlihat bahwa dalam perkembangan
sejarah, perjanjian-perjanjian antara
yang diperintah dan pemerintah
mulai dibuatkan naskah. Tujuan
menaskahkan adalah untuk
mempermudah pihak-pihak
mematuhi hak dan kewajibannya.
Analisis teori konstitusi dapat kita
tinjau dari sisi hukum (yuridis) dan
tertulis atau grundgesetzatau
grondswet.
(Pengertian Konstitusi) Constitutional
Recht atau konstitusi yang ditinjau
dari sisi hukum memperhatikan
penekanan pada faktor faktor
kekuasaan nyata dalam masyarakat
sedangkan Grondswet hanya
memperhatikan konstitusi dalam arti
sempit yaitu tertulis atau Undang
Undang Dasar saja. Dapat diambil
kesimpulan bahwa konstitusi
memiliki cakupan yang lebih luas
dari Grondswet.
Herman Heller, seorang ahli hukum
dari Jerman, membuat sebuah
paham tentang konstitusi yaitu:
a. Konstitusi mencerminkan
kehidupan politik di dalam masyarkat
sebagai suatu kenyataan dan belum
konstitusi dalam arti hukum
b. Kemudian kehidupan politik dalam
masyarakat itu di cari unsur unsur
hukumnya melalui abstraksi barulah
menjadi kesatuan kaidah hukum (ein
Rechtsver-fassung).
c. Setelah itu ditulis kaidah hukum
itu dalam suatu naskah yang disebut
Undang Undang Dasar )
(Moh. Kusnardi dan Harmaili
Ibrahim 1976 : 65).
Terdapat beberapa istilah konstitusi
yaitu:
a. Konstitusi dalam arti materil
adalah perhatian terhadap isinya,
yang terdiri atas poko yang sangat
penting dari struktur dan organisasi
negara.
b. Konstitusi dalam arti formil adalah
perhatian terhadap prosedur,
pembentukannya harus istimewa
dibandingkan dengan pembentukan
undang undang lain.
c. Konstitusi dalam arti tertulis
maksudnya konstitusi itu
dinaskahkan tertentu guna
memudahkan pihak pihak
mengetahuinya
d. Konstitusi dalam arti merupakan
undang undang tertinggi adalah baik
pembentukan dan perubahan melalui
prosedur istimewa dan juga ia
merupakan dasar tertinggi dari
perundang-undangan lainnya yang
berlaku dalam negara itu.
Berikut beberapa pengertian
konstitusi menurut para ahli dari
berbagai negara
1. Pengertian konstitusi menurut
Leon Duguit (meninjau dari sosiologi
hukum) bahwa konstitusi bukanlah
sekedar undang undang dasar yang
memuat sejumlah/kumpulan norma-
norma semata-mata, akan tetapi
struktur negara yang nyata/real
terdapat dalam kenyataan
masyarakat. Singkat kata, konstitusi
adalah faktor faktor kekuatan yang
nyata (de riele mahtsfactoren) yang
terdapat dalam masyarakat yang
bersangkutan.
2. Pengertian konstitusi menurut
Maurice Haurio,ahli hukum politik,
(meninjau dari kelembagaan/
institusi), bahwa konstitusi
merupakan perwujudan dari institusi,
oleh karena itu ajaran Haurio
disebut institusionalisme. Menurut
Hario, konstitusi merupakan suatu
institusi yang merupakan penjelmaan
ide-ide yang ada dalam masyarakat
yang berbentuk sebagai hukum yang
hidup dalam masyarakat. Penjelmaan
konstitusi ini baik didasari oleh
kenyataan masyarakat, yang
sebagiannya merupakan unsur unsur
normatif dan sebagian lagi ada pada
pembuat undang undang yang
selanjutnya akan menjadi lembaga
hukum.
Hario juga mengatakan bahwa tujuan
dari konstitusi adalah untuk menjaga
keseimbangan antara:
a. Ketertiban (de orde), atau
ketertiban masyarakat
b. Kekuasaan (het gezag), yang
mempertahakan orde/masyarakat
c. kebebasan (de vrijheid) yaitu
kebebasan pribadi dan kebebasan
manusia.
3. Pengertian Konstitusi menurut
paham Ferdinand Lassale. Dalam
buku Lassale, Uber
Verfassungwesen , pengertian
konstitusi dibagi menjadi dua yaitu
pengertian konstitusi berdasarkan
sosiologis dan pengertian konstitusi
berdasarkan pengertian yuridis.
a. Pengertian konstitusi berdasarkan
sosiologis atau politis adalah sintesis
faktor faktor kekuatan yang nyata
(dereele machtsfactoren) dalam
masyarakat. Sehingga konstitusi
menggambarkan hubungan antara
kekuasaan kekuasaan yang terdapat
dengan nyata dalam suatu negara.
Kekuasaan kekuasaan tersebut
diantaranya: Raja, Parlemen, kabinet,
pressure grup, partai politik dan
lainnya. Hal inilah yang merupakan
konstitusi yang sesungguhnya.
b. Pengertian konstitusi berdasarkan
pengertian yuridis bahwa konstitusi
adalah suatu naskah yang memuat
semua bangunan negara dan sendi
sendi pemerintahan. Nyatalah bahwa
Lassale dipengaruhi oleh paham
kodifikasi yang menyamakan
konstitusi dengan undang undang
dasar.
Selain itu paham Lassale,
berdasarkan pengertian konstitusi
berdasarkan yuridis, sesuai dengan
paham modern bahwa bentuk
konstitusi haruslah dalam naskah
tertulis.
4. Pengertian Konstitusi menurut
paham Antonius Alexis Hendricus
(A.A.H.) Struycken , ahli hukum,
dalam bukunya Het Staatsrecht van
het koninkrijk de Nederlander.
Menurut Struycken, konstitusi adalah
undang undang yang memuat garis-
garis besar dan asas-asas tentang
organisasi daripada negara.
5. Pengertian konstitusi menurut
paham Hermann Heller, ahli hukum,
berdasarkan bukunya Staatslehre.
Herman Heller membagi pengertian
konstitusi menjadi tiga yaitu:
a. Pengertian konstitusi secara
politis atau sosiologis adalah
mencerminkan kehidupan politk di
dalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan.
b. Pengertian konstitusi berdasarkan
pengertian yuridis bahwa konstitusi
adalah suatu kesatuan kaidah hukum
yang hidup dalam masyarakat.
c. Konstitusi yang ditulis dalam
suatu naskah sebagai undang
undang dasar yang tertinggi, yang
berlaku dalam suatu negara.
6. Pengertian Konstitusi menurut
paham Carl Schmitt dalam bukunya
Verfassungslehre
Carl Schmitt membagi konstitusi
dalam 4 pengertian karena
pengertian pokok pertama lagi dalam
4 sub pengertian, dan pengertian
pokok kedua mempunyai 2 sub
pengertian, maka jumlah seluruhnya
menjadi 8 pengertian.
Pengertian Pokok Pertama
Konstitusi dalam arti absolut
mengandung arti bahwa konstitusi
disamping memuat tentang bentuk
negara, faktor integrasi dan norma
norma dasar/struktur pemerintahan,
juga mencakup semua hal yang
pokok yang terdapat pada setiap
negara pada umumnya.
Kemudian pengertian pokok pertama
terbagi menjadi 4 subpengertian
yaitu
Konstitusi
menggambarkan
hubungan antara faktor
faktor kekuatan yang
nyata dalam suatu
negara yakni hubungan
antara raja, parlemen,
kabinet, partai, politik,
kelompok penekan, dan
lain lain, serta
mencakup semua
bangunan hukum dan
semua organisasi yang
ada dalam negara. Jadi
sama dengan pengertian
konstitusi menurut
paham Lassalle.
Konstitusi memuat
forma formarum, yakni
bentuk yang
menentukan bentuk
bentuk lainnya.
Sesungguhnya sudah
ada sejak ahli-ahli
negara Yunani telah
menganggap bahwa
bentuk negara adalah
hal yang sangat penting
bagi hal ihwal
kenegaraan.
Konstitusi sebagai
faktor integrasi
Konstitusi merupakan
norm der normen yakni
norma dasar yang
menjadi sumber bagi
norma norma lainnya
yang berlaku.
Untuk pengertian konstitusi menurut
Carl Schmitt dapat anda baca di
buku Ilmu Negara oleh Prof. H. Abu
Daud Busroh, S.H.
7. Pengertian konstitusi menurut CF.
Strong , bahwa konstitusi adalah
sebuah naskah ataupun sekumpulan
peraturan peraturan yang terpisah
yang mengandung otoritas sebagai
hukum tata negara. Kemudian CF.
Strong juga membagi dua konstitusi
menjadi konstitusi dokumenter
(documentary constitution, dan
konstitusi nondokumenter (non-
documentary constitution).
8. Pengertian Konstitusi menurut K.
C. Wheare , bahwa konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraaan
suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk
mengatur atau memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
9. Pengertian konstitusi menurut
Koernimanto Soetopawiro, kata
konstitusi berasal dari bahasa latin
cisme yang berarti bersama dengan
dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi
berarti menetapkan secara bersama.
Setelah membahas tentang
pengertian konstitusi, mari kita
beranjak ke tujuan konstitusi
dibawah ini (Wikipedia).
Tujuan konstitusi yaitu:
Membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak
bertindak sewenang –
wenang maksudnya
tanpa membatasi
kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan
berjalan dengan baik
dan bisa saja kekuasaan
penguasa akan
merajalela Dan bisa
merugikan rakyat
banyak.
Melindungi HAM
maksudnya setiap
penguasa berhak
menghormati HAM
orang lain dan hak
memperoleh
perlindungan hukum
dalam hal melaksanakan
haknya.
Pedoman
penyelenggaraan negara
maksudnya tanpa
adanya pedoman
konstitusi negara kita
tidak akan berdiri
dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
Nilai normatif adalah
suatu konstitusi yang
resmi diterima oleh
suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku
dalam arti hukum
(legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam
masyarakat dalam arti
berlaku efektif dan
dilaksanakan secara
murni dan konsekuen.
Nilai nominal adalah
suatu konstitusi yang
menurut hukum
berlaku, tetapi tidak
sempurna.
Ketidaksempurnaan itu
disebabkan pasal –
pasal tertentu tidak
berlaku / tidsak seluruh
pasal – pasal yang
terdapat dalam UUD itu
berlaku bagi seluruh
wilayah negara.
Nilai semantik adalah
suatu konstitusi yang
berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa
saja. Dalam
memobilisasi
kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi
sebagai alat untuk
melaksanakan
kekuasaan politik.
Menurut Sri Sumantri konstitusi
berisi 3 hal pokok yaitu
Jaminan terhadap HAM
dan warga negara.
Susunan ketatanegaraan
yang bersifat
fundamental.
Pembagian dan
pembatasan tugas
ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi
memuat tentang
Organisasi negara.
Hak Asasi Manusia.
Prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran
hukum.
Cara perubahan
konstitusi.
Menurut Koerniatmanto
Soetopawiro, konstitusi berisi
tentang
Pernyataan ideologis.
Pembagian kekuasaan
negara.
Jaminan Hak Asasi
Manusia
Perubahan konstitusi.
Larangan perubahan
konstitusi.
Mahkamah Konstitusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar