Senin, 23 Maret 2015

Pengertian Negara

Negara berasal dari kata state
(Inggris), staat(Belanda), dan etat
(Prancis) yang sama-sama asalnya
dari bahasa latin status atau statum
yang berarti keadaan atau sesuatu
yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh
mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704)
dan Rousseau(1712-1778), negara
adalah suatu badan atau organisasi
hasil dari pada perjanjian
masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara
adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara
sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara
harus mempunyai tiga unsur pokok,
yaitu wilayah, rakyat dan
pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara
merupakan alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama yang
diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa negara adalah
suatu badan atau organisasi tertinggi
yang mempunyai wewenang untuk
mengatur hal-hal yang berkaitan
untuk kepentingan orang banyak
serta mempunyai kewajiban-
kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan
sebagainya. Dapat dikatakan menjadi
suatu negara bila terdapat wilayah,
rakyat dan pemerintahan. Unsur
pelengkap suatu negara ialah diakui
kedaulatannya oleh negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar