Minggu, 22 Maret 2015

Pengertian Zakat

Zakat adalah jumlah harta tertentu
yang wajib dikeluarkan oleh orang
yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak
menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya) menurut ketentuan yang
telah ditetapkan oleh syariah.
Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim
yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah seperti sholat, haji,
dan puasa yang telah diatur secara
rinci berdasarkan Alquran dan
Sunah. Zakat juga merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia
dimana pun dia berada.
Zakat terdiri dari 2 macam :
1. Zakat fitrah adalah Zakat yang
wajib dikeluarkan muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan
Ramadan. Besar zakat ini setara
dengan 3,5 liter (2,5 kilogram)
makanan pokok yang ada di
daerah bersangkutan.
2. Zakat maal (harta) adalah
Zakat hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil
laut, hasil ternak, harta temuan,
emas dan perak. Masing-masing
jenis memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima Zakat
menurut kaidah Islam terdiri dari 8
macam :
1. Fakir : Orang yang hampir tidak
memiliki apa-apa sehingga tidak
mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
2. Miskin : Orang yang memiliki
harta namun tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan dasar
untuk hidup.
3. Amil : Orang yang mengumpulkan
dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf : Orang yang baru
masuk Islam dan membutuhkan
bantuan untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan barunya.
5. Hamba sahaya : Orang yang ingin
memerdekakan dirinya
6. Gharimin : Orang yang berhutang
untuk kebutuhan yang halal dan
tidak sanggup untuk
memenuhinya
7. Fisabilillah : Orang yang berjuang
di jalan Allah.
8. Ibnus Sabil : Orang yang
kehabisan biaya di perjalanan.
Dari ulasan di atas kita bisa
menyimpulkan dan menyadari
sendiri, apakah kita wajib membayar
Zakat atau mungkin menerima Zakat .
Dan perlu kita ingat bahwa tidak ada
hal baik yang tidak mempunyai
hikmah atau balasan dari Allah SWT .
Dengan memenuhi kewajiban kita
sebagai umat islam untuk membayar
Zakat, tentu saja akan mendapat
hikmah atau manfaat di antaranya
yang bisa di ambil dari ulasan di
atas :
Bisa mempererat tali
persaudaraan antara
yang miskin dan yang
kaya
Membuang perilaku
buruk dari seseorang
Alat pembersih harta
dan penjagaan dari
ketamakan seseorang
Ungkapan rasa syukur
atas nikmat yang Allah
SWT berikan
Untuk pengembangan
potensi ummat
Memberi dukungan
moral kepada orang
yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan
negara untuk proyek-
proyek yang berguna
bagi ummat.
Membayar Zakat juga harus
memperhatikan siapa yang
menerima Zakat atau mungkin yang
mengurusi Zakat ( Amil ). Kita harus
benar-benar memahami siapa saja
yang berhak menerima Zakat dan
jangan sampai kita salah
memberikan Zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar